JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, denda progresif akan dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar aturan PSBB di DKI Jakarta. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan masa PSBB transisi tahap kedua, sampai 27 Agustus mendatang. <br /> <br />Penegakkan protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, semakin diperketat. <br /> <br />Sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. <br /> <br />Pelanggar akan menerima sanksi atau denda dua kali lipat atau lebih, jika melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. <br /> <br />Belasan pengendara terjaring razia masker yang digelar petugas gabungan Kecamatan Cilandak, di Jalan Margasatwa Barat, Jakarta Selatan, Jumat pagi. <br /> <br />Sementara, seorang pengendara bahkan nekat menerobos petugas dan kabur menghindari operasi. <br /> <br />Pengendara sepeda motor ini kabur saat hendak diberhentikan petugas dalam razia masker yang digelar petugas gabungan TNI, Polri dan petugas Satpol PP Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. <br /> <br />Aksi nekatnya pun, nyaris menabrak petugas yang sedang melakukan razia, hingga akhirnya bisa melarikan diri. <br /> <br />Selama satu jam operasi, 13 pengendara yang tak bermasker terjaring. Dua belas pelanggar disanksi membersihkan fasilitas umum, sementara seorang pengendara lain memilih membayar denda sebesar 250 ribu rupiah. <br /> <br />
