JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengguna kendaraan pribadi di DKI Jakarta harus mulai memperhatikan ketentuan yang baru saja ditetapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. <br /> <br />Pasalnya, kebijakan ganjil genap tak hanya diberlakukan untuk pengendara mobil saja. Kali ini, para pengguna motor juga akan dikenakan aturan yang sama. <br /> <br />Meski belum diberlakukan, aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua ini menuai banyak kritik. <br /> <br />Warga Jakarta tak setuju dengan wacana tersebut, karena sangat mengganggu mobilitas mereka yang mayoritas menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas dan bekerja. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tetap mendorong warga jakarta menggunakan transportasi umum, di tengah pandemi covid-19. <br /> <br />Ahmad Riza Menilai, fasilitas protokol kesehatan di transportasi umum serta tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi. <br /> <br />Sementara itu pengamat transportasi Djoko Setiowarno menyatakan, pembatasan pergerakan sepeda motor dengan peraturan ganjil genap ini harus didukung dengan ketersediaan transportasi umum yang mencukupi. <br /> <br />Hal ini dianggap penting untuk membantu mobilisasi warga yang tidak bisa menggunakan motor selama aturan ganjil genap diberlakukan. <br /> <br />Aturan ganjil genap untuk sepeda motor ada dalam Pergub DKI Jakarta nomor 80 tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. <br /> <br />Dalam pasal 7 disebutkan, kendaraan pribadi berupa motor dan mobil akan beroperasi dengan prinsip ganjil genap di kawasan pengendalian lalu lintas. <br /> <br />Kendaraan dengan plat nomor ganjil dilarang melintas di tanggal genap, begitu juga sebaliknya. <br /> <br />Aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedam pada 19 Agustus 2020 dan langsung diundangkan pada hari yang sama. <br /> <br />Namun kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua belum bisa diimplementasikan karena keterbatasan sarana dan prasarana penunjang. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />