Surprise Me!

Siap-Siap! Ada Aplikasi Pencatat Para Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Penjelasannya

2020-08-23 2,177 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aplikasi untuk mencatat para pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi. <br />Nantinya, pelanggar yang berulang akan dikenakan sanksi progresif. <br /> <br />Aplikasi bernama Jakarta Awasi Peraturan Daerah atau JAKAPD akan digunakan petugas dalam mendata para pelanggar. Nantinya, akan diketahui siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran PSBB transisi di DKI Jakarta. <br /> <br />Sementara penerapan sanksi denda progresif di DKI Jakarta selama PSBB Transisi, masih menunggu aplikasi dari Diskominfotik DKI Jakarta <br /> <br />Berdasarkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ada denda progresif bagi warga, pelaku usaha dan penangggung jawab fasilitas umum yang berulang-ulang melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Pelanggaran pertama, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 250.000 rupiah atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 1 jam. <br /> <br />Pelanggaran kedua, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 500.000 rupiah, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 2 jam. <br /> <br />Pelanggaran ketiga, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 750.000 atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 3 jam. <br /> <br />Pelanggaran keempat atau lebih, warga akan dikenakan sanksi administratif Rp 1.000.000, atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 4 jam. <br /> <br />Banyaknya angka positif covid-19 di Indonesia Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla meminta masyarakat indonesia untuk lebih disiplin terhadap protokol kesehatan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon