SAMARINDA, KOMPAS.TV - KPU Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka terkait hasil rekapitulasi dukungan hasil perbaikan bakal calon perseorangan pilwali dan wawali tahun 2020. <br /> <br />Namun kali ini, pleno di khusukan hanya untuk pasangan perseorangan Parawansa dan Maskur Allo yang sebelumnya telah melakukan perbaikan dukungan. Saat penetapan hasil rekapitulasi perbaikan tersebut telah melewati 7 hari tahapan. <br /> <br />Dari hasil tersebut, pasangan perseorangan Parawansa dan Maskur Allo tidak memenuhi syarat dukungan dan dianggap tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai peserta calon walikota dan wakil walikota Samarinda di pemilu serentak 9 desember 2020 mendatang. <br /> <br />Kendati demikian ketua KPU Samarinda Firman Hidayat juga telah menyiapkan semua bukti apabila pasangan Parawansa dan Maskur melakukan gugatan. <br /> <br />Saat ini, pasangan Parawansa - Markus hanya bisa mengumpulkan 22.685 dukungan, <br /> <br />sementara syarat untuk pasangan perorangan untuk bisa.mendaftar sebagai calon di KPU Samarinda membutuhkan minimal 43.977 dukungan. <br /> <br />Sementara itu, KPU Samarinda telah menetapkan untuk pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Samarinda di buka pada tanggal 4 sampai 6 september 2020 mendatang. <br /> <br />#PerbaikanVerfak#PaslonPerseorangan#KPUSamarinda <br /> <br />
