JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan belum memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor. <br /> <br />Hal ini karena ibu kota masih memiliki keterbatasan terkait sarana dan prasarana penunjang. <br /> <br />Di masa PSBB Transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pergub 88 Tahun 2019 yang mengatur kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat, untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi. <br /> <br />Sementara, kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor belum bisa diimplementasikan. <br /> <br />Sebelumnya, aturan ganjil genap untuk sepeda motor ada dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. <br /> <br />Meski belum diterapkan pada sepeda motor, namun aturan ganjil genap diharapkan dapat turut berperan dalam menekan laju penyebaran pandemi virus corona di wilayah ibu kota. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />