LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap dua orang pemuda yang mencekoki anak-anak dengan minuman keras yang viral di media sosial. <br /> <br />Keduanya terancam pasal berlapis, yaitu undang-undang perlidungan perempuan dan anak, serta Undang-Undang ITE. <br /> <br />Kedua pemuda ini ditangkap di rumahnya di kecamatan Towuti, Luwu Timur. <br /> <br />Polisi dari Polres Luwu Timur, menangkap keduanya setelah video aksi mereka viral di media sosial. <br /> <br />Kedua pelaku adalah FE dan RH. Pelaku FE diketahui adalah orang yang memberi minuman keras pada anak. Sementara RH merekam dan memgunggah di media sosial. <br /> <br />Kedua pelaku kini berada di Polres Luwu Timur, untuk menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Sementara itu, dua orang pelaku pun kini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan. <br /> <br />Dikutip dari TribunLutim.vom, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menyampaikan bahwa kedua pemuda itu sudah ditangkap di Kecamatan Towuti dan sudah dibawa ke Polres Luwu Timur. <br /> <br />Indratmoko menyebutkan bahwa kedua pelaku, FE (20) dan RH (19) merupakan pria pengangguran. <br /> <br />"Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Indriatmoko. <br /> <br />Keduanya diketahui merupakan warga Jl Abubakar Assidiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. <br /> <br />Dijelaskan, kedua pemua itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus pencekokan miras terhadap anak di bawah umur itu. <br /> <br /> <br />