LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam upaya mendorong perekonomian akibat dampak pandemi, pemerintah memperluas cakupan bantuan langsung tunai. <br /> <br />Karyawan bergaji di bawah 5 juta rupiah, juga akan mendapatkan jatah bantuan tunai sebesar 600 ribu rupiah setiap bulan, selama 4 bulan. <br /> <br />Bantuan ini dipastikan bagi seluruh karyawan swasta namun dengan syarat harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Sejak kebijakan memasuki tahap finalisasi dan dapat direalisasikan, sejumlah pekerja swasta di Kota Bandar Lampung mulai mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus berkas yang dibutuhkan. <br /> <br />Dalam pelaksanaannya masih ada warga yang belum paham bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan bantuan tersebut. <br /> <br />Febri, salah satu pekerja swasta mengaku, meski sudah mendaftarkan diri secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, namun dirinya masih belum memahami proses dan sejumlah syarat yang harus dilampirkan. <br /> <br />Hingga berita ini diturunkan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Lampung, belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan ini. <br /> <br />Sebelumnya pemerintah mulai bulan September mendatang, akan mencairkan program bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. <br /> <br />Besaran subsidi bantuan langsung tunai nilainya Rp 600 ribu yang akan dibagikan mulai bulan September selama empat bulan ke depan. <br /> <br />Namun dana BLT dicairkan dua bulan sekali dengan besaran Rp 1,2 juta. <br /> <br />#BLT #bantuangaji #subsidigaji #BPJSKetenagakerjaan <br /> <br />
