MALANG-KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota menahan dua pemilik senjata api ilegal. <br /> <br />Kasus ini terungkap saat tersangka terlibat dugaan penipuan dan penggelapan. <br /> <br />F-P-R warga Ilir Barat Palembang Sumsel dan R-A-M warga Kedungkandang Kota Malang harus ditahan usai terbukti memiliki senjata api ilegal. <br /> <br />Saat dilakukan penggeledahan pada F-P-R ditemukan senjata api jenis pistol revolfer dan semi otomatis. <br /> <br />"Petugas menemukan pistol revolver, amunisi pistol, juga berbagai peralatan atribut berbau militer" ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (25/08/2020). <br /> <br />Selain menangkap F-P-R Polisi juga menangkap R-A-M. <br /> <br />"Saat ditangkap R-A-M juga menyimpan pistol, dua buah air gun, dan sejumlah senjata tajam" tambah mantan Kapolres Batu ini. <br /> <br />Meski mengaku hanya menjadi koleknor, namun kini Polisi juga tengah mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, yang informasinya terjadi di Palembang. <br /> <br />#senpiilegal #PolrestaMalangKota <br /> <br />