Malang, KompasTV Jawa Timur. - Inilah dua kurir narkoba yang baru saja ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba, Polresta Malang Kota. Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan sebuah penyedia jasa ekspedisi dengan paket yang mencurigakan. <br /> <br />Polisi pun kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dan ditemukan adanya paket ganja kering. <br /> <br />Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap tersangka A-A-P yang mengirimkan ganja tersebut di ekspedisi. <br /> <br />Dari pengembangan penangkapan A-A-P, polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya yakni B-W yang menjadi otak pengiriman. Dari hasil penggeledahan di rumah kedua tersangka, polisi menemukan total 4,5 Kg Ganja kering. <br /> <br />Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat satu dan pasal 111 ayat dua undang undang 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />#Malang #Jatim #Kriminal #Narkoba #Ganja <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter : https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />
