Surprise Me!

Subsidi Upah Bagi Pegawai Cair Akhir Agustus

2020-08-27 2,549 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan program bantuan subsidi upah bagi pegawai yang bergaji di bawah 5 juta rupiah, akan dicairkan pada akhir Agustus. <br /> <br />Ada lebih dari 15 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi ini. <br /> <br />15,7 pekerja tersebut termasuk pegawai pemerintah non PNS, guru honorer, dan honorer Pemda. <br /> <br />Total ada 695,2 triliun rupiah, dana yang akan dikucurkan untuk bantuan ini, yang berasal dari anggaran penanganan Covid-19. <br /> <br />Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengklaim, program ini merupakan penyempurnaan program yang sudah ada. <br /> <br />Dimana pekerja informal sudah mendapat bantuan dari pemerintah melalui Kemensos dan Kemendes. <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah 5 juta per bulan. <br /> <br />Mereka rencananya akan diberi bantuan sebesar 600 ribu setiap bulan selama 4 bulan. <br /> <br />Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku bulan September 2020 mendatang. <br /> <br />"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6,8,2020). <br /> <br />Erick menambahkan, saat ini kebijkan ini masih dalam tahap finalisasi, agar nantinya dapat langsung dijalnakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. <br /> <br />"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujarnya. <br /> <br />Saat ini ada sekutar 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan. <br /> <br />Hal ini diketahui dari jumlah iuran BPJS yang dibayarkan tidak lebih dari 150 ribu per bulan. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon