PONTIANAK, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Abhan, meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. <br /> <br />Satu di antara potensi kerawanan yang akan terjadi, adalah dari calon pertahana. Kekhawatiran tersebut menyangkut penyalahgunaan dana bantuan covid-19. Penyaluran bansos berpotensi disusupi kepentingan pribadi pasangan calon. <br /> <br />Agar tidak terjadi, Bawaslu mengajak seluruh warga berani melapor ketika memukan pelanggaran yang dimaksud. <br /> <br />"Kerawanan atau potensi pelanggaran di tengah pandemi salah satunya adalah potensi abuse of power penyalahgunaan bansos covid untuk politik praktis, terutama bagi petahana," tutur Abhan. <br /> <br />Abhan menegaskan sanksi untuk praktik politik uang yang sering dialami terdiri atas dua kategori yang berbeda. Jika dilakukan dari orang ke orang atau tim kampanye akan dikenakan hukuman pidana. <br /> <br />Sedangkan yang melakukan justru paslon sendiri dan kemudian terbukti, maka dapat diputuskan diskualifikasi. Sanksi tersebut juga berlaku bagi pertahana yang kedapatan memutasikan jabatan tanpa izin menjelang pilkada berlangung. <br /> <br />#Pilkada #Bawaslu <br /> <br />
