JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Tambahan Subsidi Gaji di Istana Negara, Kamis (27/8/2020) pagi. <br /> <br />Presiden merinci Tambahan Subsidi Gaji awalnya akan diberikan kepada 2,5 juta pekerja. <br /> <br />Pemerintah menargetkan bantuan ini akan selesai diberikan kepada 15,7 juta orang pekerja di bulan September 2020. <br /> <br />Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan subsidi gaji: <br /> <br />1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); <br /> <br />2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; <br /> <br />3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan; <br /> <br />4. Pekerja/buruh penerima upah; <br /> <br />5. Memiliki rekening bank yang aktif; <br /> <br />6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; <br /> <br />7. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. <br /> <br /> <br />