Surprise Me!

Berkas Perkara Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Jaksa akan Kawal Sidang!

2020-08-27 439 Dailymotion

KOMPAS.TV - Setelah dua pekan penyidikan, berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik, Jerinx, akhirnya dinyatakan P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. <br /> <br />Pelimpahan berkas dari kepolisan ke kejaksaan negeri denpasar dilakukan pada Kamis (27/8/2020) siang, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. <br /> <br />Jaksa menyatakan berkas tersangka Jerinx dinyatakan lengkap dan tidak ada perubahan, termasuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 28 juncto pasal 45 atau pasal 27 juncto pasal 45 Undang Undang ITE. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Denpasar akan menyiapkan tujuh jaksa untuk mengawal kasus Jerinx saat persidangan nanti. <br /> <br />Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan telah mengajukan kembali penangguhan penahanan untuk kliennya tersebut. <br /> <br />Dia meminta agar Jerinx tidak harus ditahan oleh pihak kejaksaan selama mengikuti proses persidangan. <br /> <br />Menurut KASI PIDUM Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta, "berkas sudah lengkap dan matang tinggal susun dakwaan dan sidang." <br /> <br />Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan bahwa mengajukan penangguhan penahanan pada kejaksaan tinggi, dan menjadi penjamin adalah Nora, istri Jerinx." <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon