JEMBER, KOMPAS.TV - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari, Jember, Jawa Timur, menggerebek pengedar sabu saat akan melakukan transaksi. <br /> <br />Polisi juga menangkap 2 orang pengedar lainnya dan memburu pemasok besar peredaran narkotika di kawasan kota Jember, Jawa Timur. <br /> <br />Unit Reskrim Polsek Sumbersari, Jember, Jawa Timur, harus menenangkan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang menangis dan memohon ampun saat ditangkap. <br /> <br />Heru Fara, warga kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur, tak bisa berkutik saat ditangkap. <br /> <br />Heru sengaja membuat barang bukti narkoba yang disimpan dalam bungkus rokok. <br /> <br />Polisi sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka yang akan bertemu dengan pengedar sabu lainnya. <br /> <br />Berdasarkan keterangan tersangka, polisi bergerak dan menangkap 2 orang dua pelaku lain di tempat yang berbeda. <br /> <br />2 pelaku lain yang ditangkap yakni Candra Wijaya dan Agung Tri. <br /> <br />Polisi berhasil menyita 3 paket sabu 1 gram, 1 perangkat alat hisap, dan telepon genggam dari para pelaku. <br /> <br />Polisi akan menjerat para pelaku dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 hingga 12 tahun penjara. <br /> <br />Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok besar yang telah diketahui identitasnya. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />