DENPASAR, KOMPAS.TV - Setelah kasus Jerinx dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis Siang pada tanggal 27 agustus 2020, Jerinx yang didampingi sang istri sempat membacakan surat yang dibuatnya di dalam ruang tahanan Polda Bali. <br /> <br />Dalam surat yang dibacakan sendiri di hadapan awak media, ada tiga poin yang menjadi penegasan tersangka Made Ari Astina atau Jerinx. <br /> <br />Dalam suratnya Jerinx mengaku telah menjalani swab test di dalam ruang tahanan Polda Bali yang disaksikan semua tahanan dan petugas penjagaan dengan hasil swab negatif. <br /> <br />Sbagai warga negara menurutnya ia berhak mengajukan penangguhan tahanan kepada kejaksaan. <br /> <br />Yang ketiga Jerinx mengajak kawan-kawannya agar tidak diam saja melihat ketidak-adilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid dan swab test. <br /> <br />Jerinx juga mempertanyakan dirinya kenapa ia tidak positif Covid-19 padahal ia sebelumnya sering berkumpul atau kontak langsung dengan ratusan orang untuk bagi-bagi pangan gratis di kuta dan ia juga siap menjadi relawan agar masyarakat tidak takut secara berlebihan terhadap virus Covid-19. <br /> <br />Jerinx mengaku siap menerima apapun keputusan di pengadilan nantinya. <br /> <br />Kuasa Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana juga akan mempersiapkan berbagai bukti, saksi dan fakta untuk melakukan pembelaan di dalam persidangan. <br /> <br />