JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa penyidik Bareskrim Polri, terkait aliran suap Djoko Tjandra. <br /> <br />Tidak diketahui alasan pinangki menolak pemeriksaan itu. <br /> <br />Jaksa Pinangki seharusnya diperiksa di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung. <br /> <br />Pemeriksaan terkait aliran suap Djoko Tjandra, setelah sebelumnya bareskrim polri meminta izin pemeriksaan kepada kejaksaan. <br /> <br />Direktur penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyatakan, jaksa Pinangki enggan memberikan keterangan dengan alasan yang belum jelas. <br /> <br />Kejaksaan berharap jaksa pinangki dapat memberikan keterangan yang jelas dalam kasus Djoko Tjandra. <br /> <br />Dalam kasus ini, seorang jenderal bintang dua Polri, dan seorang jenderal bintang satu Polri menjadi tersangka. <br /> <br />Di sisi lain, kejaksaan agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus baru. <br /> <br />Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini, terjerat kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas eksekusi. <br /> <br />Penetapan tersangka pada Djoko Tjandra, berdasarkan gelar perkara atas pemeriksaan saksi dan barang bukti pada hari Selasa (25/08) dan Rabu (26/08) kemarin. <br /> <br />Dalam kasus ini, Djoko diduga meminta jaksa Pinangki mengurus fatwa, ke Mahkamah Agung agar dirinya yang berstatus sebagai terpidana, tidak dieksekusi. <br /> <br />Namun, Kejagung memastikan, fatwa tersebut belum berhasil didapatkan. <br /> <br />Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK. <br /> <br />Berdasarkan undang-undang KPK, komisi anti-rasuah ini memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara. <br /> <br />
