Seorang pengedar ribuan pil ekstasi diringkus petugas di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. <br /> <br />Pelaku yang menyimpan barang haram tersebut di jok motor, diringkus ketika hendak mengantarkan ekstasi tersebut dari Bangka menuju Palembang. <br /> <br />Tamrin, tersangka pengedar barang haram jenis pil ekstasi ini, hanya bisa pasrah saat digeledah tim gabungan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Bangka Barat, bersama TNI Angkatan Laut Muntok, dan Bea Cukai, di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. <br /> <br />Menurut keterangan pelaku, barang haram tersebut berjumlah 1500 ekstasi dalam bentuk pil, dan 500 pil sudah dalam bentuk bubuk. <br /> <br />Rencananya, pil ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang untuk diedarkan. <br /> <br />Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. <br /> <br />Saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaraingan pelaku. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
