Surprise Me!

Polemik Sepeda Masuk Jalan Tol, DPRD DKI: Pemprov Seharusnya Gunakan Velodrome Rawamangun

2020-08-28 1,124 Dailymotion

KOMPAS.TV - Di masa pandemi Corona, terjadi peningkatan jumah pengguna sepeda di Ibu Kota. <br /> <br />Data Dishub DKI Jakarta menunjukkan, rata-rata kenaikan volume pesepeda, mencapai 15 persen. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lalu mengusulkan, pemanfaatan satu ruas jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta, sebagai lintasan road bike. <br /> <br />Menurut rencana, jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta yang dibuka bagi pesepeda, adalah Cawang hingga Tanjung Priok Sisi Barat, dengan panjang 10 hingga 12 kilometer. <br /> <br />Hanya dibuka hari minggu, 06.00 09.00. <br /> <br />Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam Jakarta bagi pesepeda, tidak sepanjang hari. <br /> <br />Dishub DKI juga mengklaim, pengelola jalan tol telah setuju, penggunaan jalan tol sebagai jalur sepeda. <br /> <br />Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, William Aditya menyebut, usulan ini hanya bentuk pengalihan isu, dimana seharusnya Pemprov DKI lebih fokus penanganan pandemi. <br /> <br />Jika tujuannya peduli bagi pesepeda, maka seharusnya dicarikan lokasi yang baik, dan terintegrasi dengan angkutan umum. <br /> <br />Undang-undang telah mengatur penggunaan jalan tol. <br /> <br />Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, di pasal 53 mengatur, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. <br /> <br />Sementara di peraturan pemerintah nomor 44, tahun 2009, di pasal 38 mengatur, jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. <br /> <br />Perhatian Pemrov DKI Jakarta terhadap keberadaan pesepeda, perlu diapresiasi. <br /> <br />Namun yang juga harus menjadi pertimbangan adalah, keamanan bagi pesepeda, maupun pengendara lainnya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon