Denpasar, KOMPASTV - Setelah dua pekan penyelidikan , berkas perkara jerinx akhirnya dinyatakan p21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kuasa hukum jerinx kembali memohon penangguhan penahanan kepada jaksa penuntut <br /> <br />Proses penyelidikan kasus pencemaran nama baik oleh musisi jerinx terhadap ikatan dokter indonesia telah selesai. Kamis siang, POLDA Bali melimpahkan berkas penyelidikan ke kejaksaan negeri denpasar <br /> <br />Pelimpahan berkas kasus musisi jerinx dilakukan di direktorat reserse kriminal khusus polda bali/ kamis siang, dari kejaksaan diwakili kasi pidana umum kejaksaan negeri <br /> <br />Jaksa menyatakan berkas tersangka jerinx dinyatakan lengkap dan tidak ada perubahan, termasuk pasal yang dikenakan, yakni pasal 28 juncto pasal 45 atau pasal 27 juncto pasal 45 undang undang ITE <br /> <br />Kejaksaan negeri denpasar akan menyiapkan tujuh jaksa untuk mengawal kasus jerinx saat persidangan nanti <br /> <br />Sementara kuasa hukum jerinx kembali menyatakan permohonan penangguhan penahanan, meminta kepada jaksa penuntut umum agar jerinx tidak ditahan <br /> <br />Diberitakan sebelumnya jerinx diperiksa penyidik ditreskrimsus polda bali tenrkait laporan ikatan dokter indonesia , atas ujaran kebencian yang diunggah di akun media sosial miliknya <br /> <br />#jerinx #poldabali #kasusjrx #kejaksaan <br /> <br />
