Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Surat Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdaftar ganja atau Cannabis sativa masuk ke dalam komoditas tanaman obat.<br /><br />Alasannya, ia bakal mengkaji kembali dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), LIPI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).<br /><br />Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020. Selengkapnya, tonton dalam video ini.<br /><br />#Ganja #SyahrulYasinLimpo #GanjaTanamanObat<br /><br />Video Editor: Andika Bagus<br />=================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
