BUTON, KOMPAS.TV - Polres Buton, Sulawesi Tenggara, melakukan penyelidikan terkait penjualan Pulau Pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara melalui situs jual beli online. <br /> <br />Polisi telah mengidentifikasi penjual pulau yang lokasinya berada di Jakarta. <br /> <br />Polres Buton membentuk dua tim dan akan bekerja sama dengan Mabes Polri untuk mengusut pelaku. <br /> <br />"Didapatkan data kemarin inisialnya IS. Hasil checkpost kami terhadap perangkat yang digunakan atau nomor handphone nya keberadaannya ada di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono. <br /> <br />Dalam situs jual beli itu, terdapat postingan Pulau Pendek dijual dengan harga Rp 36.500 permeter persegi. <br /> <br />Dalam deskripsi digambarkan pulau tersebut sangat cocok dibuat resort wisata. <br /> <br />Namun Pulau Pendek bukannya tidak berpenghuni. <br /> <br />Di pulau ini tinggal satu orang warga yang mengaku sudah tinggal lama di pulau tersebut. <br /> <br />Selain itu, di pulau ini juga terdapat makam leluhur pemilik pulau. <br /> <br />La Hasa, warga yang tinggal di Pulau Pendek, mengaku kaget dengan adanya pulau yang ditinggali bersama istrinya dijual di situs jual beli online. <br /> <br />"Pulau ini memang kita tahu bahwa, pulau ini asal usulnya adalah kediaman dari leluhur kami. Keberatan dengan informasi itu, saya langsung telusur itu, menginformasikan kepada semua pihak keluarga," ujarnya. <br /> <br />Sementara itu, Kepala Desa Boneatiro Barat, Ilyas, mengatakan pihak keluarga yang dulu tinggal di Pulau Pendek akan melaporkan ke kepolisian. <br /> <br />"Besok itu mau berkumpul untuk langkah-langkah apa yang harus kami tempuh untuk melapor di pihak kepolisian supaya ditindak lanjuti," katanya. <br /> <br />Kepala desa juga menyatakan Pulau Pendek merupakan tanah adat dan tidak bisa diperjual belikan. <br /> <br />Ia menyebut akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Buton untuk menyelidiki kasus ini. <br /> <br />