LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komplotan pencuri mobil box di Bandar Lampung diringkus Tim Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. <br /> <br />Iptu Edy Suhendra, Kepala Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung saat menggelar rilis di Polresta Bandar Lampung mengungkapkan, ketiga pelaku berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk mencari target. <br /> <br />Mobil yang menjadi incaran pelaku adalah mobil box atau truk yang tengah terparkir. Disaat sopir atau pemilik kendaraan lengah, disaat itu juga mereka memanfaatkan situasi untuk membawa kabur mobil. <br /> <br />Dari ketiga pelaku spesialis pencuri mobil ini, dua diantaranya merupakan residivis. Ketiganya mengaku baru satu kali melakukan aksinya di Bandar Lampung. <br /> <br />Petugas kepolisian masih mendalami kasus ini, karena ada dugaan ketiga pelaku ini melakukan tindak kejahatan serupa di wilayah lain. <br /> <br />Ketiganya kini dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana 7 tahun penjara. <br /> <br />#kriminal #spesialispencurimobil #Tekab308BandarLampung <br /> <br />