Bangli, KOMPASTV - Jelang penerapan PERGUB nomor 46 tahun 2020 , POLRES Bangli gencar melakukan sosialisasi dan imbauan wajib masker.Sosialisasi dilakukan di tempat umum dan mendatangi tokoh masyarakat di tiap desa <br /> <br />Sosialisasi dilakukan dengan mengunakan pengeras suara di tempat umum seperti obyek wisata , pasar dan fasilitas umum lainnya . Selain itu sosilisasi juga dilakukan dengan langsung mendatangi tokoh adat di tiap desa <br /> <br />Sosialisasi ini dilakukan agar warga mengetahui adanya PERGUB Nomor 46 tahun 2020/ tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru <br /> <br />Petugas juga menghimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan , untuk mengantisiapasi penyebaran COVID-19 <br /> <br />#bangli #pergub #sosialisasi #pandemi #sanksiprotokolkesehatan <br /> <br /> <br /> <br />
