LAMPUNG, KOMPAS.TV - Melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berulang kali, pelaku pencurian akhirnya diringkus polisi Polsek Panjang, Bandar Lampung. <br /> <br />Dalam penangkapan pelaku pencurian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor hasil curian, dan kunci leter T. <br /> <br />Diketahui kunci leter T, digunakan pelaku sebagai alat untuk merusak lubang kunci. Hal itu disampaikan langsung Kapolsek Panjang, Akp Adit Prayitno. <br /> <br />Akp Adit Prayitno menambahkan, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbannya. Sasaran pelaku adalah mereka yang mengendarai sepeda motor matic. <br /> <br />Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. <br /> <br />#motorcurian #pencurianmotor #kriminal <br /> <br />
