Surprise Me!

Ganjar dan Ridwan Kamil Berbeda Pendapat dengan Anies Terkait Pembukaan Bioskop

2020-08-31 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Pemprov DKI Jakarta yang memperbolehkan bioskop dibuka, di masa pandemi, berbeda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat dan Jawa Tengah. <br /> <br />Keduanya, tidak mengizinkan bisokop dibuka, karena tidak ada jaminan pengaturan sirkulasi udara baik, yang dapat mencegah penyebaran virus. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSBB, transisi, mulai 28 Agustus hingga 10 September mendatang. <br /> <br />Meksi begitu, Anies menyebut bioskop di ibu kota akan dibuka kembali. <br /> <br />Namun, pembukaan bioskop di masa pandemi, dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Sementara Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan untuk tidak membuka dulu bioskop dan juga tempat hiburan malam. <br /> <br />Menurutnya sampai saat ini belum ada jaminan soal pengaturan sirkulasi udara yang baik dan bisa mencegah penyebaran virus. <br /> <br />Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo, menyarankan, agar bioskop di Jawa Tengah khususnya di kota Semarang tidak dibuka, mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. <br /> <br />Ganjar menambahkan, ada sejumlah perlengkapan seperti hepa filter, dan UV, yang harus diaplikasikan jika nantinya bioskop dibuka di Jawa Tengah. <br /> <br />Namun, Ganjar berharap ada inovasi baru dari para pengusaha cinema untuk sistem bioskop drive in. <br /> <br />Pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam operasional bioskop, wajib dilakukan, untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19. <br /> <br />Selain akan membuka kembali bioskop. Pemprov DKI Jakarta juga mengizinkan penyelenggaraan acara live music di restoran atau cafe di Jakarta. <br /> <br />Dengan catatan. Live music berformat akustik, dan para tamu dilarang untuk berkumpul di depan panggung. <br /> <br />Jika ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, hingga denda administratif maksimal 250 juta rupiah. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon