BANDA ACEH, KOMPAS.TV Direktorat Resor Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkapkan sejumlah peredaran narkoba jenis sabu seberat 4,5 Kilogram (Kg) dari tiga lokasi berbeda di wilayah di Provinsi Aceh. <br /> <br />Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan total berat 4,5 kilogram sabu tersebut disita dari enam orang tersangka dari tiga lokasi berbeda di aceh. <br /> <br />Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, mengataka pengungkapan pertama dilakukan tim dari Subdit II Ditnarkoba Polda Aceh, Rabu (12/08/2020), di Aceh Utara. <br /> <br />"Disana diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial F dan M. Beserta barang bukti berupa sabu berjumlah 3 ribu gram atau 3 kg," kata Ery saat konferensi pers yang digelar di Aula Machdum Sakti, Mapolda Aceh, Kamis (27/8/2020). <br /> <br />Selanjutnya, pengungkapan dilakukan tim Subdit III Ditnarkoba Polda Aceh, yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Aceh Besar, Minggu (16/08/2020) dan di Aceh Timur, Senin (17/08/2020). <br /> <br />"Tim Subdit III dalam pengungkapan itu mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I dan MB serta barang bukti sabu berjumlah 500 gram," ungkap Ery. <br /> <br />Kemudian, Selasa 18 Agustus 2020, Tim Subdit I Polda Aceh setelah menerima informasi dari masyarakat, kembali mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu. <br /> <br />"Ketiga tersangka ini masing-berinisial M, SY, dan MD. Mereka diamankan di Aceh Timur dan barang bukti yang diamankan berupa sabu berjumlah 1.035 gram," ujar Kabid Humas Polda Aceh itu. <br /> <br />Akibat perbuatanya, ke tujuh tersangka di kenakan Pasal 112 ayat 2 pasal 114 Ayat Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. <br /> <br />#aceh #sabu #narkotika <br /> <br />