Surprise Me!

Denda Tak Bermasker Diterapkan, Masih Ada Warga Tidak Mengetahui

2020-09-01 1 Dailymotion

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Beginilah suasana di Pasar Lama Banjarmasin pada Senin 31 Agustus pagi. <br /> <br />Beberapa pedagang Nampak hanya mengalungkan masker penutup wajah didagu mereka. <br /> <br />Kendati saat sadar direkam, barulah mereka merapikan maskernya untuk menutupi hidung dan mulut. <br /> <br />Perilaku ini menggambarkan rendahnya kepedulian dan kesadaran mereka pada protokol kesehatan di masa pandemi ini. <br /> <br />Tentunya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah sekaligus ironi ditengah tingginya kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin. <br /> <br />Apalagi ini hanya satu hari jelang penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang pedoman penegakan hukum protokol covid-19 yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Tidak mengetahui adanya denda berdasar Peraturan Wali Kota tersebut menjadi alasan. <br /> <br />Padahal tim gabungan Tni/Polri kerap memberikan sosialisasi dan edukasi. <br /> <br />"Saya tidak mengetahui, karena belum ada yang menceritakan adanya denda," ucapnya saat ditemui jurnalis kompas.tv ketika tak bermasker. <br /> <br /> <br /> <br />Sekadar diketahui, Peraturan Wali Kota Banjarmasin yang memuat beragam sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan bakal mulai berlaku 1 September 2020. <br /> <br />Sanksi berupa teguran lisan dan tertulis hingga membayar denda maksimal Rp.100.000. <br /> <br />Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon