LAMPUNG, KOMPAS.TV - Bakal pasangan calon perseorangan Ike Edwin - Zam Zanariah menyerahkan berkas gugatan terkait hasil rapat pleno KPU yang telah diperbaiki, ke Bawaslu Bandar Lampung pada Senin (31/08/2020) malam. <br /> <br />Penyerahan berkas ini diterima langsung, anggota Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Gistiawan di Kantor Bawaslu. <br /> <br />Gistiawan menyebut Bawaslu akan melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan tersebut dan disesuaikan dengan alat bukti yang ada. <br /> <br />Adapun kelengkapan berkas yang diserahkan Tim Ike Zam berupa berita acara rapat pleno, data berkas dukungan, serta barang bukti berupa foto dan video. <br /> <br />Saat berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan masuk tahap registrasi dan dilakukan rapat pleno. Sebelum pleno dimulai, Bawaslu akan menggelar musyawarah tertutup antara tergugat dan penggugat. <br /> <br />#pilwalkot2020 #sengketapilkada #calonperseorangan <br /> <br />
