JAKARTA, KOMPASTV - Terkait penjualan pulau ini Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan Masyarakat boleh minta izin untuk pengelolaan pulau namun tidak dibolehkan pulau di Indonesia dijual atau dimiliki pihak asing. <br /> <br />Ada undang-undang melarang investor asing untuk menguasai kepemilikan tanah di pulau kecil indonesia. <br /> <br />Sebelumnya diketahui Pulau Pendek yang berada di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dijual di situs jual beli online dengan harga yang murah. <br /> <br />Penjualan pulau pendek dengan luas sekitar 242,07 hektare itu menghebohkan warga desa. <br /> <br />Dalam situs jual beli online itu, pulau pendek tersebut dijual dengan harga RP. 36.500 per Meter persegi. <br /> <br />La Hasa, seorang warga yang tinggal seorang diri dalam pulau tersebut mengaku kaget dengan adanya penjualan pulau pendek itu. <br /> <br />La Hasa mengatakan, ia bersama keluarganya yang tinggal di luar pulau sangat keberatan dengan adanya penjualan pulau yang sudah didiaminya selama puluhan tahun. <br /> <br />Ia menambahkan, dahulu pulau pendek banyak ditinggali oleh penduduk. Namun sekitar tahun 1971-an, seluruh penduduk yang tinggal di pulau pendek dipindahkah ke daratan Pulau Buton melalui program pemerintah. <br /> <br />