Surprise Me!

Herman HN Tegaskan Tidak Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

2020-09-01 615 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peraturan terkait denda 100 ribu rupiah bagi yang melanggar protokol kesehatan di ruang publik, beberapa waktu lalu, hal itu langsung dibantah Walikota Bandar Lampung. <br /> <br />Walikota Bandar Lampung, Herman Hn menegaskan, tidak akan ada sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar. <br /> <br />Hingga saat ini sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan masih berlaku sebagai hukuman jika tak mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br />Sebelumnya pernyataan itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi. <br /> <br />Suhardi Syamsi saat itu menyebut, pemberlakuan sanksi denda 100 ribu rupiah rencananya akan diajukan untuk dibahas bersama otoritas terkait serta akan disesuaikan dengan peraturan Walikota atau Perwali. <br /> <br />#sanksidenda #protokolkesehatan #denda100ribu <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon