KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menepis anggapan lambat dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki yang terkait dengan koruptor Djoko Tjandra. <br /> <br />Meski kasus ini tidak diserahkan ke KPK, Kejagung mengaku akan melakukan koordinasi termasuk saat gelar perkara dilakukan. <br /> <br />Hingga 31 Agustus 2020, sudah 12 saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus Jaksa Pinangki. <br /> <br />Kapuspenkum Kejagung bahkan menyebut akan menjamin independensi pengusutan kasus suap Pinangki dari koruptor Djoko Tjandra senilai USD 500.000. <br /> <br />KPK sendiri telah memberikan pernyataan agar kasus Jaksa Pinangki diserahkan ke KPK, mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum. <br /> <br />Keraguan sejumlah pihak soal independensi Kejaksaan Agung memang kini jadi perhatian karena kasus ini disebut-sebut tidak hanya menlibatkan Jaksa Pinangki. <br /> <br />Siapapun nama lain yang terlibat dengan sepak terjang Jaksa Pinangki terkait kasus Djoko Tjandra harus benar-benar bisa diusut tuntas. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />