JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menepis anggapan lambat dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki. <br /> <br />Meski kasus ini tidak diserahkan ke KPK, Kejaksaan Agung mengaku akan melakukan koordinasi termasuk saat gelar perkara dilakukan. <br /> <br />Selain telah bergerak cepat menangani kasus ini, hingga 31 Agustus kemarin sudah 12 saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung. <br /> <br />Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono bahkan menyebut akan menjamin independensi pengusutan kasus suap Pinangki dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dollar Amerika Serikat. <br /> <br />"Ada conflict of interest, teman-teman silakan mengawal, melihat apa yang kami lakukan. Kalau kemarin dibanding-bandingkan, silakan menghitung waktu apakah kami lelet," ungkap Hari Setiyono. <br /> <br />KPK sendiri telah memberikan pernyataan agar kasus Jaksa Pinangki diserahkan ke KPK mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum. <br /> <br />Namun Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menangani perkara ini dengan tetap berkoordinasi dan mengundang KPK saat gelar perkara. <br /> <br />Bukan hanya soal rangkaian pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung, aliran dana yang mengalir harus benar-benar bisa ditelusuri. <br /> <br />Keraguan sejumlah pihak soal independensi Kejaksaan Agung memang kini jadi perhatian karena kasus ini disebut sebut tak hanya melibatkan Jaksa Pinangki. <br /> <br />Siapapun nama lain yang terlibat dengan sepak terjang Jaksa Pinangki harus benar-benar bisa diusut tuntas. <br /> <br />
