JAKARTA, KOMPASTV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengirim surat ke kejaksaan agung untuk meminta pelibatan komisi pemberantasan korupsi dalam perkara dugaan gratifikasi jaksa Pinangki oleh Djoko Tjandra. <br /> <br />Boyamin Saiman menyambangi gedung bundar Kejaksaan Agung RI <br /> <br />Boyamin datang untuk mengirim surat untuk meminta pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam perkara dugaan gratifikasi kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra. <br /> <br />Tujuan Boyamin mengirim surat adalah agar kejaksaan agung bersedia melakukan supervisi dengan KPK. <br /> <br />Bila diperlukan, Boyamin mengatakan hal itu perlu dilakukan lantaran tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan agung yang semakin rendah pasca terbakarnya gedung kejaksaan agung. <br /> <br />Dia menambahkan, masyarakat tidak akan percaya terhadap penanganan yang dilakukan kejaksaan agung. <br /> <br />Selain itu, Boyamin berharap agar surat yang MAKI layangkan bisa dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Agung. <br /> <br />Jika hal tersebut tidak dikabulkan, Boyamin mengatakan akan melayangkan gugatan praperadilan. <br /> <br />
