Surprise Me!

Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki

2020-09-02 1,190 Dailymotion

JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi terhadap permintaan penanganan bersama kasus suap Pinangki. <br /> <br />Menurut KPK ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum memutuskan mengambil alih penanganan sebuah perkara. <br /> <br />Syarat tersebut tercantum dalam pasal 10 A undang-undang KPK. <br /> <br />Dalam undang-undang disebutkan, KPK dapat mengambil alih perkara dari kejaksaan atau kepolisian jika ada dugaan laporan masyarakat tentang suatu tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti. <br /> <br />"di UU KPK pada 10 a bahwa KPK bisa ambil alih perkara dari penegak hukum lain, tentu dalam hal ini jika penyidikan yang dilakukan kejagung mengalami hambatan dan alasan dalam pasal 10 A terpenuhi tentu kpk akan segera ambil alih kasus tersebut,"ujar Ali Fikri <br /> <br />Selain itu, pengambilalihan perkara juga dapat dilakukan jika terindikasi pnanganan perkara tertunda tanpa sebab jelas atau penanganan perkara justru dilakukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya. <br /> <br />Alih-alih mempertimbangkan mengambil alih penyidikan perkara Jaksa Pinangki, KPK meminta kejaksaan lebih terbuka dan objektif dalam mengusut kasus tersebut terutama jika ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon