KOMPAS.TV - Selama pandemi korona, banyak pedagang kecil mengalami penurunan pendapatan lebih dari 50 persen. Tak hanya itu, para pedagang pun kini kesulitan mondal. <br /> <br />Pedagang termasuk sebagai pelaku usaha mikro yang kini jumlahnya lebih dari 63,4 juta unit usaha berdasarkan data Kementerian Koperasi. <br /> <br />Untuk memfasilitasi kebutuhan usaha kelas ultra mikro dan mikro, pemerintah menggulirkan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta untuk 12 juta unit usaha. <br /> <br />Bantuan disalurkan langsung kepada rekening penerima. Salah satu syaratnya, pelaku usaha belum pernah menerima pinjaman dari perbankan. <br /> <br />Namun, apakah program ini akan efektif menjangkau para pedagang kecil? Bagaimana pula negara menjamin pendataan dan penyalurannya tepat sasaran? <br /> <br />Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode RINGKIH BERTAHAN MENANTI BANTUAN bagian kedua berikut ini. <br /> <br />
