JAKARTA, KOMPAS.TV - Siap-siap dalam waktu dekat tarif listrik akan turun. <br /> <br />Tarif baru ini berlaku bagi sejumlah golongan pelanggan PLN non subsidi. <br /> <br />Kabar gembira akhirnya datang juga. <br /> <br />Perusahaan listrik negara, PLN segera menurunkan tarif listrik untuk beberapa golongan pelanggan non subsidi. <br /> <br />Penyesuaian tarif listrik non subsidi merupakan kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ESDM. <br /> <br />Tujuannya, untuk membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi. <br /> <br />Penyesuian tarif akan berlaku selama tiga bulan, dalam periode Oktober sampai Desember 2020. <br /> <br />Kebijakan tersebut mendapat berbagai tanggapan. <br /> <br />Penurunan tarif listrik dinilai menjadi wujud pengorbanan PLN yang bisa berdampak baik bagi perekonomian. <br /> <br />Namun sekaligus memberi tantangan, PLN perlu melakukan sejumlah efisiensi menjaga kondisi keuangan perusahaan. <br /> <br />Ditengah kebijakan Pemerintah menurunkan tarif listrik, kinerja PLN sempat menjadi sorotan DPR. <br /> <br />Anggota Komisi VII DPR, Mulan Jameela sempat menyoroti utang PLN, meski angka yang disebutkan Mulan lebih tinggi dari catatan PLN. <br /> <br />Dalam situasi demikian, PLN mengaku tetap siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula 1.467 rupiah per kwh menjadi 1.445 rupiah per kwh. <br /> <br />Kita akan membahas-nya lebih lanjut dengan Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen pelanggan PLN. <br /> <br />