BLITAR, KOMPAS.TV - Polres Blitar Kota menangkap sepasang suami istri yang menjual miras oplosan yang menyebabkan 3 orang warga meninggal dunia. Dari tangan pelaku polisi menyita puluhan liter miras oplosan siap edar. <br /> <br />Sepasang suami istri warga kecamatan kota blitar ini terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Kedua orang pelaku merupakan penjual miras oplosan yang menewaskan 3 orang warga Kelurahan Klampok. <br /> <br />Sebelumnya 3 orang warga Klampok Kota Blitar dilaporkan meninggal dunia setelah melakukan pesta minuman keras oplosan. Ketiga korban sempat di rumah sakit dengan keluhan sesak napas dan dada terasa panas. <br /> <br />Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ke 3 korban diketahui membeli minuman keras oplosan tersebut dari para pelaku. Sementara itu dihadapan polisi sepasang suami istri tersebut mengaku telah meracik dan memproduksi miras oplosan itu sejak 1 tahun terakhir. <br /> <br />Selain menangkap para pelaku polisi juga menyita puluhan liter minuman keras oplosan siap edar. Kini 2 pelaku terancam dijerat pasal 204 KUHP tentang pemalsuan merk dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. <br /> <br />#Blitar #Miras #Oplosan #Kriminal #BeritaKediri <br /> <br />
