MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap mantan manajer Kantor Pos Medan, karena terlibat dalam kasus korupsi materai. Dalam kasus ini negara dirugikan lebih dari Rp 2 miliar. <br /> <br />Tersangka berinisial MN, ditangkap polisi setelah adanya putusan pengadilan yang menyidangkan seorang pegawai kantor pos medan berinisial SHS, dalam kasus korupsi materai. <br /> <br />Dalam putusan pengadilan tersangka MN divonis terlibat dalam kasus ini, karena membiarkan SHS melakukan penyelewengan, dengan menjual ribuan materai 6000 kepada masyarakat tanpa menyetorkan hasil penjualan ke kasir secara utuh. <br /> <br />Praktek ini dilakukan para pelaku dalam kurun waktu November 2016 hingga Mei 2018. Polisi menyebut MN ditangkap karena tidak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kinerja SHS selaku bawahannya. (*) <br /> <br />#korupsi #materai #kantorpos #posindonesia #polrestabesmedan #poldasumut #sumaterautara #medan #beritamedan <br /> <br />
