KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.TV - Beberapa waktu lalu, tim gabungan yang dimotori Gakkum KLHK menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI di kawasan Cagar Alam Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. <br /> <br />Pasca penertiban tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam meminta dukungan dari masyarakat dan berencana memulihkan lebih dari 700 hektar dari 3.080 hektar area cagar alam yang rusak akibat aktivitas penambangan. <br /> <br />BKSDA kini menyusun program untuk mengembalikan kerusakan dan memberdayakan masyarakat di sekitar cagar alam. Salah satu skema yang dirancang yakni menjadikan Cagar Alam Mandor sebagai lokasi penelitian. <br /> <br />"Selain ingin mengembalikan fungsi cagar alam, kami juga ingin memberikan solusi bagi masyarakat agar mereka tetap bisa mendapat sumber penghasilan selain dari penambangan," ucap Sadtata Noor, Kepala BKSDA Kalbar. <br /> <br />BKSDA berharap pihak terkait juga turut serta mewujudkan keberlangsungan Cagar Alam Mandor dengan berkontribusi dalam perlindungan berbagai hewan serta tanaman endemik di dalamnya. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kabupaten Landak, Kota Pontianak, dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />#PETI #TambangEmas #CagarAlam <br /> <br />