BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satu persatu pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker dihentikan petugas penegakan disiplin protokol kesehatan saat melintas di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, kamis (3/9/2020). <br /> <br />Pengendara yang terjaring razia masker ini kemudian langsung didata dan menjalani sanksi sosial. <br /> <br />Dipakaikan rompi dan diminta menyapu jalan. <br /> <br />Pelanggar diminta menyapu dan membersihkan sampah yang masih berserakan di pinggir jalan ataupun sekitaran taman. <br /> <br />Mendapat hukuman seperti ini, pelanggar mengaku jera. <br /> <br />Seperti yang diakui Ridwan yang memahami telah melanggar aturan protokol kesehatan dan tidak ingin lagi beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. <br /> <br />"jera sih, jera sosial, malu pada diri sendiri. Selanjutnya akan terus pakai masker kalau keluar rumah," Ucap Ridwan. <br /> <br />Sementara ini, sanksi yang diberikan masih berupa sanksi sosial. <br /> <br />Namun setelah terdata, jika terjaring kembali sanksi administratif berupa denda hingga 100 ribu rupiah dapat diberikan. <br /> <br />"itu kami data, sudah terdata nanti sanksinya akan kami tingkatkan dari sanksi sosial ke sanksi denda," terang Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi. <br /> <br />Sebanyak 21 pelanggar terjaring dari hasil penindakan petugas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol Pp dan BPBD Banjarmasin ini. <br /> <br />Selanjutnya secara bertahap razia akan dilakukan di fasilitas umum lain maupun pengelola tempat keramaian. <br /> <br />