BLITAR, KOMPAS.TV - Di tangeh pandemi covid-19, angka perceraian di Kota Blitar Jawa Timur tinggi. Rata-rata dalam satu bulan terdapat 400 kasus perceraian, yang didominasi oleh faktor ekonomi keluarga. <br /> <br />Pasca pemberlakukan tatanan normal baru, jumlah kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Blitar mulai meningkat. Sejak bulan Juni hingga Agustus, rata-rata terdapat 400 kasus perceraian, yang diajukan oleh warga. <br /> <br />Kasus tersebut terbilang meningkat bila dibandingkan dengan bulan Februari hingga Mei 2020. Dimana dalam 2 bulan tersebut hanya terdapat rata-rata 100 kasus setiap bulan. <br /> <br />Panitera Muda Pengadilan Agama Blitar, Nur Kholis mengatakan bahwa kasus perceraian yang diajukan masyarakat didominasi oleh tenaga kerja indonesia dan tenaga kerja wanita, yakni sebesar 40 persen. <br /> <br />Sedangkan faktor, yang mendorong terjadinya perceraian didominasi oleh masalah ekonomi keluarga dan pertengkaran atau perselisihan. <br /> <br />Data keseluruhan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kota Blitar sejak bulan Januari hingga Agustus mencapai 3 ribu lebih. <br /> <br />Diperkirakan jumlah kasus perceraian terus meningkat, karena kondisi ekonomi warga saat ini tengah lesu, sehingga mudah memicu pertengkaran hingga berujung perceraian. <br /> <br /> <br /> <br />#EkonomiLesu #PandemiCovid-19 #AngkaPerceraianTinggi #PengadilanAgama <br /> <br />
