JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap di kediamannya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara pada Jumat (4/9/2020). <br /> <br />Terpidana kasus penipuan itu ditangkap setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan pengobatan di RSPI, Jakarta Selatan di hari yang sama. <br /> <br />Sebelumnya, Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. <br /> <br />Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018. Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). <br /> <br />Pihak Donny pun sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK. <br /> <br />