KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan tidak boleh ada kerumunan massa dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Mendagri menyebut hal itu bisa menjadi preseden tidak baik, di tengah upaya pencegahan dan penanganan corona. <br /> <br />Pendaftaran pilkada sudah dimulai sejak 4 September 2020 kemarin. <br /> <br />Tak sedikit simpatisan pendukung ikut mengantar calonnya mendaftar ke kantor KPU. <br /> <br />Kerumunan tidak dapat dihindarkan, meski sudah diimbau untuk tetap menjaga jarak, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan corona. <br /> <br />Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian angkat bicara soal ini. <br /> <br />Kepada KPU, Bawaslu, dan Satpol PP, Mendagri meminta agar tak henti hentinya meminta warga tidak berkerumun. <br /> <br />Jika tidak, bisa jadi preseden buruk penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. <br /> <br />Bawaslu pun menegaskan, ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, meski tak merinci bentuk sanksinya. <br /> <br />Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah berharap, para calon kepala daerah bisa mengarahkan pendukungnya untuk tidak berkerumun dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama Pilkada. <br /> <br />
