- Polda Metro Jaya merilis penangkapan penyanyi Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba, Minggu (6/9/2020) pagi. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap penangkapan Reza terjadi pada Jum'at (4/9/2020) di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. <br /> <br />"Waktu kejadian Jumat kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 1 clip sabu seberat 0,78 gram, dompet, alat hisap sabu, dan korek api. <br /> <br />Yusri juga menyebutkan, Reza diketahui positif sabu atau amphetamine. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan urine sesaat setelah Reza diciduk pada Jumat (4/9/2020). <br /> <br />"Hasil tes urine positif, positif amphetemine, atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," ujar Yusri. <br /> <br />Yusri menambahkan, Reza menggunakan sabu sudah selama 4 bulan untuk mengisi waktu kosong karena pandemi. <br /> <br />