Kabar baik dari Presiden Jokowi, yakni program bagi-bagi subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan, berlanjut hingga 2021. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti sidang kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (07/09/2020). <br /> <br />"Program lanjutan yang akan dijadikan prioritas, yakni bansos tunai terkait bantuan presiden terkait UMKM, bantuan subsidi gaji dilanjutkan kuartal tahun depan, Kartu prakerja terkait bansos tunai."ungkap Airlangga. <br /> <br />Adapun program ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meluncurkan program subsidi gaji itu pada 27 Agustus 2020 lalu. <br /> <br />Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, diberikan selama empat bulan yakni September-Desember 2020. <br /> <br />Adapun pencairan dana tersebut setiap dua bulan sebesar Rp 1,2 juta, melalui transfer langsung ke rekening pekerja. <br /> <br />Program subsidi gaji yang menelan dana Rp 37,78 triliun ini menyasar total 15,7 juta pekerja, termasuk pegawai pemerintah non-PNS termasuk para pekerja dan guru honorer. <br /> <br />