MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian makassar menetapkan tiga belas mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan ruang rapat paripurna dprd kota makassar . Mereka terancam tujuh tahun penjara . <br /> <br />Penetapan 13 tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara . Para mahasiswa ini disebut telah melakukan pengrusakan gedung dewan . <br /> <br />Ketiga belas mahasiswa ini saat ini ditahan di mapolrestabes makassar . <br /> <br />Kasus pengrusakan oleh himpunan mahasiswa islam terjadi saat unjuk rasa terkait transparansi anggaran dana covid19 . Mahasiswa melakukan pengrusakan karena tak astu pun anggota dprd yang menemui mahasiswa meski mereka telah menggelar unjuk rasa selama dua hari . <br /> <br />#PENGRUSAKAN <br />#DEMOMAHASISWARICUH <br />#TERSANGKAPENGRUSAKAN <br /> <br />