JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1,6 juta pekerja yang terdaftar sebagi penerima bantuan lansung tunai dengan upah di bawah 5 juta ternyata rekeningnya tak terdaftar. <br /> <br />Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan ada 2 kriteria tidak valid yang dimaksudkan. <br /> <br />Pertama, tidak valid yang tidak sesuai dengan kriteria penerima. Adapun kriteria penerima subsidi gaji sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.14 Tahun 2020. <br /> <br /> Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK Terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sampai dengan Juni 2020 Upah di bawah Rp 5 juta dibuktikan dengan laporan perusahaan Memiliki rekening bankKedua, tidak valid karena administratif misalnya nomor rekening yang tidak aktif atau ketidaksamaan nama dengan rekening. <br /> <br />"Yang kelompok tidak valid karena administrasi ini kita berikan kembali, kita kirim kembali kepada perusahaan untuk dikonfirmasi ulang untuk diperbaiki," jelas Agus. <br /> <br />Agus juga menegaskan jika hak penerima tak akan hilang karena kesalahan administrasi tersebut. <br /> <br />Sementara golongan tidak valid karena tak sesuai kriteria Permenaker jelas tak dapat menerima bantuan upah. <br /> <br />Hingga kini sudah ada 11,6 juta rekening valid dan siap ditransfer dari 14,4 juta rekening yang masuk di BPJS Ketenagakerjaan. <br /> <br />Untuk mengetahui apa yang akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak penyalur bantuan itu, simak pembahasan bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. <br /> <br />