Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil alih kasus suap terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.<br /><br />Artikel Selengkapnya:<br />https://www.suara.com/news/2020/09/08/141415/kpk-siap-ambil-alih-kasus-suap-jaksa-pinangki-jika<br /><br />https://www.suara.com/news/2020/09/08/132024/gelar-perkara-jaksa-pinangki-tak-disampaikan-kejagung-minta-ini-ke-publik<br /><br />Pengambil alihan kasus tersebut dilakukan jika proses penanganan perkara tersebut dinilai tidak sesuai jalurnya. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengemukakan bahwa kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 10a Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selengkapnya dalam video ini.<br /><br />#JaksaPinangki #Korupsi<br /><br />Video Editor: Sulistyo Jati K<br />===================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom