BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi peraturan dalam pemilihan kepala daerah, kepada puluhan tokoh masyarakat di salah satu hotel di Banjarmasin, Ibukota Kalimantan Selatan. <br /> <br />Dalam kesempatannya, Bawaslu menyampaikan pentingnya masyarakat dalam memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin selama lima tahun kedepan, kendati juga mengingatkan untuk menghindari politik uang. <br /> <br />Di masa pandemi ini, tentunya setiap orang sangat memerlukan yang nama uang. <br /> <br />Terlebih dengan kondisi kurangnya lapangan pekerjaan dan banyak karyawan yang di PHK dari dampak covid-19. <br /> <br />Untuk itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Rahmadiansyah meminta kepada masyarakat bisa bekerja sama dan turut berperan menjaga pesta demokrasi ini agar terhindar dari yang namanya politik uang. <br />"Kita tahu saat ini masyarakat dalam masa susah, kita harapkan tidak dijadikan oknum-oknum tertentu untuk mendulang suara," ucap Rahmadiansyah. <br /> <br />Tak hanya itu, bawaslu juga mengingatkan bahwa pelaku maupun penerima politik uang sangat mungkin terjerat pidana. <br /> <br />Seperti tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 523, dengan maksimal pidana 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 48 juta rupiah. <br /> <br />
