DENPASAR, KOMPAS.TV Jerinx akan menjalani sidang perdanannya pada Kamis (10/09/2020). <br />Rencananya Jerinx akan didampingi 13 orang penasehat hukum. <br /> <br /> <br />Sidang dengan agenda dakwaan itu juga akan dilakukan secara daring atau online. <br />Untuk itu Istri Jerinx, Nora Alexandra Rabu pagi (09/09) mengajukan penangguhan penahanan di Pangadilan Negeri Denpasar. <br /> <br /> <br />"Harapannya suratnya gak ditolak kembali dan semoga penangguhan penahanan dikabulkan,"kata Nora. <br /> <br /> <br />Nora menjamin suaminya tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan tindak pidana, sanggup menghadiri pemeriksaan pengadilan di PN Denpasar. <br /> <br /> <br />"Oleh karena itu saya mengajukan penangguhan penahanan ini supaya suami saya tidak ditahanan dan bisa melakulan sidang tatap muka,"tegas Nora. <br /> <br /> <br />Adapun Permohonan penangguhan penahanan ini, juga berkaitan dengan aturan dari Ketua PN Denpasar, yang mengemukakan orang yang bisa diadili secara tatap muka adalah orang tidak ditahan. <br /> <br />